Nakita.id – Memutukan untuk berpuasa bagi ibu hamil dan menyusui memiliki banyak pertimbangan.
Hal ini dapat dilihat dari hukum islam dan kedokteran.
Puasa di bulan Ramadan merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh seluruh umat Islam.
Kendati demikian, bagi orang dengan kriteria tertentu mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa.
Termasuk, di dalamnya adalah ibu hamil dan menyusui.
Kedua kelompok ini dibebaskan untuk boleh tidak berpuasa.
Oleh karena itu, ibu hamil tidak dianjurkan untuk berpuasa terutama apabila mengalami risiko komplikasi.
Untuk mengetahui penjelasan selengkapnya, simak informasinya berikut ini, Moms.
Dilansir dari NU Online, perempuan hamil yang dalam kondisi diperbolehkan tidak puasa, maka kewajiban mengganti puasanya terdapat dua perincian.
Pertama, ketika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi fisiknya atau khawatir kondisi fisiknya sekaligus kondisi kandungannya, maka dalam dua keadaan tersebut ia hanya diwajibkan meng-qadha’i puasanya saja.
Kedua, ketika ia hanya khawatir pada kondisi kandungannya, dalam keadaan demikian ia berkewajiban mengqadha’i puasanya sekaligus membayar fidyah.
Baca Juga: Tata Cara Berkumur yang Tidak Membatalkan Puasa, Wajib Tahu!
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR