- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Barat
- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Pusat
- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur
- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan
- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara
Saat verifikasi offline, calon pemudik harus membawa dokumen yang dipersyaratkan di atas.
Setelah verifikasi offline, calon pemudik bakal menerima e-tiket di e-mail yang tadi telah didaftarkan.
E-tiket itu nantinya untuk ditunjukkan ke petugas saat calon pemudik hendak melakukan keberangkatan sesuai jadwal dan terminal yang telah ditentukan.
Untuk diketahui, selain secara online, pendaftaran juga bisa dilakukan via offline di enam kantor Dinas Perhubungan yang tersebut di atas.
Pemudik dapat melakukan perjalanan ke 19 kota/kabupaten di 6 provinsi yaitu Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, serta Jawa Timur.
Tersedia 19 kota/kabupaten tujuan mudik yang meliputi: Palembang, Lampung, Kuningan, Tasikmalaya, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kebumen, Cilacap, Purwokerto, Solo, Wonosobo, Yogyakarta, Sragen, Wonogiri, Madiun, Kediri, Jombang, Malang.
Baca Juga: Berbagai Tips Persiapkan Biaya Mudik Jelang Lebaran 2023, Cek Moms!
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR