Nakita.id – Ketika melaksanakan puasa, tentu banyak orang ingin mengetahui apakah membersihkan telinga dapat membatalkan puasa?
Hal ini menjadi pertanyaan karena beberapa aktivitas tidak diperbolehkan selama menjalankan ibadah wajib bagi umat muslim tersebut.
Termasuk memasukkan benda apapun ke dalam rongga tubuh.
Lantas bagaimana dengan membersihkan telinga ya Moms?
Orang-orang biasanya secara spotan memasukkan tangan mereka dalam telinga untuk menghilangkan kotoran.
Atau terkadang bisa juga menggunakan cotton bud.
Supaya dapat beribadah dengan tenang, cari tahu selengkapnya hukum puasa terkait hal tersebut berikut ini.
Hukum membersihkan telinga saat puasa tidak membatalkan puasa.
Hal ini karena mengorek telinga tidak sama dengan makan atau minum yang bisa masuk ke dalam tubuh atau kerongkongan.
Sehingga melakukannya saat puasa boleh-boleh saja.
Seseorang bisa dianggap batal puasa apabila memasukkan benda dengan sengaja ke dalam salah satu lubang yang berpangkal ke organ bagian dalam (jauf).
Baca Juga: Mengupil dan Mengorek Telinga Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR