Nakita.id - Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Pada KTP terdapat NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Sebenarnya, anak-anak sudah memiliki NIK.
Namun, tertuang dalam KIA (Kartu Identitas Anak).
NIK terdiri dari 16 angka yang tentunya berbeda-beda bagi setiap orang.
Kini, KTP berbentuk KTP elektronik atau e-KTP.
Moms bisa mengecek apakah NIK pada e-KTP terdaftar di database Dukcapil atau belum.
Sebab, jika ternyata NIK belum terdaftar di database Dukcapil, bisa membuat beberapa kepentingan terhambat.
Tak perlu langsung daftar ke dukcapil, Moms bisa mengecek NIK dari HP saja!
Melansir Kompas, berikut cara mengecek NIK e-KTP secara online.
Moms bisa mengecek NIK e-KTP melalui WhatsApp.
Baca Juga: Cara Mengecek Nomor BPJS Kesehatan Cuma Pakai Nomor KTP
Rayakan Ultah ke-10, Beautyhaul Berikan Diskon Hingga 90% dari Puluhan Brand Kecantikan di Beautyhaul Mart 2024
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR