Rumus yang digunakan untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah adalah nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.
Sebagai contoh, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 700.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp 700.000.
Syarat Dokumen:
- formulir permohonan dengan materai
- surat kuasa apabila dikuasakan
- fotokopi KTP, KK dari pemohon
- fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum
- sertifikat tanah asli
- rencana tapak atau site plan dari pemerintah kabupaten atau kota setempat
- identitas diri asli
- keterangan luas, letak dan penggunaan tanah
Rayakan Ultah ke-10, Beautyhaul Berikan Diskon Hingga 90% dari Puluhan Brand Kecantikan di Beautyhaul Mart 2024
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR