Akan tetapi, laporan yang dibuat ini tidak otomatis menjadi laporan polisi. Laporan polisi baru bisa diterbitkan apabila ada berbagai bukti pendukung yang sah dan kronologis kejadian yang lengkap.
Dilansir dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, terdapat 9 ciri-ciri pinjol ilegal, yakni
- Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin
- Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga: Daftar Lengkap Pinjol Tanpa BI Checking, 24 Jam Langsung Cair!
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR