Sebab, menurut OJK total biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per harinya.
Pinjol legal juga harus menyertakan pinjaman serta denda dengan informasi lengkap dan transoaran.
Jika pihak pinjol mulai meminta akses data di HP seperti akses kontak, foto, hingga video maka bisa jadi itu berasal dari pinjol ilegal.
Sebab, dari pinjol legal hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi saja.
Pihak pinjol ilegal meminta akses data pribadi nasabah bisa digunakan untuk penagihan yang tidak beretika.
Sehingga, Moms dan Dads harus hati-hati.
Ciri-ciri SMS pinjol ilegal lainnya yaitu dengan cara penagihan yang tidak beretika.
Biasanya, pinjol ilegal melakukan penagihan dengan cara meneror, mengintimidasi, bahkan pelecehan.
Ciri yang terakhir adalah tidak memiliki layanan pengaduan yang jelas! Bahkan, identitas kantor pun tidak terdeteksi sama sekali.
Menurut OJK, pinjol ilegal yang rajin menawarkan melalui SMS ini biasanya menutup-nutupi informasi perusahaan, sehingga membuat Moms dan Dads kesulitan membuat laporan pengaduan.
Itulah dia penjelasan mengenai ciri-ciri tawaran pinjol ilegal yang perlu Moms dan Dads pahami. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Jangan Panik Dulu, Segera Lakukan Cara Menghindari Tagihan Pinjol Ilegal Berikut Ini
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR