Nakita.id - Berikut penjelasan singkat mengenai cara daftar KIA anak 2023 secara online.
Moms dan Dads bisa membuatnya di rumah saja tentunya dengan beberapa syarat yang dipenuhi.
Nantinya syarat daftar KIA diunggah lewat website.
Simak selengkapnya di sini.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri terus melakukan pembenahan terkait dengan perekaman data dan identitas.
Selain tanda kartu penduduk atau KTP untuk warga usia 17 tahun ke atas, kini juga sudah ada kartu identitas anak atau KIA yang ditujukan untuk anak usia 0-17 tahun.
KIA sudah digagas sejak tahun 2016 dan menjadi salah satu identitas resmi anak sebagai bukti belum berusia 17 tahun.
Bagi yang belum mengetahui cara daftar KIA secara online untuk anak yang baru lahir, simak pembahasannya di bawah ini.
Pertama yang harus diketahui adalah persyaratannya.
Ya, sebelum mengajukan pembuatan KIA online, para orang tua harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini.
1. Akta kelahiran anak.
Baca Juga: Bagaimana Jika Ibu Hamil Tidak Memiliki Buku KIA? Ini Penjelasannya
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR