2. KK orang tua.
3. KTP orang tua.
4. Foto anak ukuran 2x3 cm sebanyak dua lembar jika berumur lebih dari lima tahun.
Setelah 4 syarat daftar KIA anak terpenuhi, selanjutnya orang tua bisa mengajukan secara online.
Begini cara daftar KIA anak 2023 secara online:
1. Masuk ke situs pengajuan KIA online. Situs Dukcapil untuk mengajukan KIA secara online akan berbeda di setiap kabupaten atau kota. Periksa situsnya melalui situs resmi Disdukcapil di kabupaten atau kotamu.
2. Lakukan pendaftaran di situs pengajuan KIA online.
3. Isi form anak pada halaman yang tersedia dan sertakan NIK serta nomor akta kelahiran anak.
4. Sertakan nomor ponsel yang masih aktif.
5. Unggah seluruh dokumen persyaratan.
6. Dinas Dukcapil akan melakukan validasi pengajuan.
Baca Juga: Cara Dapat Buku KIA di Puskesmas, Ibu Hamil Harus Penuhi Syarat Ini Dulu
National Geographic Indonesia: Dua Dekade Kisah Pelestarian Alam dan Budaya Nusantara
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR