Nakita.id - Berikut penjelasan singkat mengenai cara daftar KIA anak 2023 secara online.
Moms dan Dads bisa membuatnya di rumah saja tentunya dengan beberapa syarat yang dipenuhi.
Nantinya syarat daftar KIA diunggah lewat website.
Simak selengkapnya di sini.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri terus melakukan pembenahan terkait dengan perekaman data dan identitas.
Selain tanda kartu penduduk atau KTP untuk warga usia 17 tahun ke atas, kini juga sudah ada kartu identitas anak atau KIA yang ditujukan untuk anak usia 0-17 tahun.
KIA sudah digagas sejak tahun 2016 dan menjadi salah satu identitas resmi anak sebagai bukti belum berusia 17 tahun.
Bagi yang belum mengetahui cara daftar KIA secara online untuk anak yang baru lahir, simak pembahasannya di bawah ini.
Pertama yang harus diketahui adalah persyaratannya.
Ya, sebelum mengajukan pembuatan KIA online, para orang tua harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini.
1. Akta kelahiran anak.
Baca Juga: Bagaimana Jika Ibu Hamil Tidak Memiliki Buku KIA? Ini Penjelasannya
2. KK orang tua.
3. KTP orang tua.
4. Foto anak ukuran 2x3 cm sebanyak dua lembar jika berumur lebih dari lima tahun.
Setelah 4 syarat daftar KIA anak terpenuhi, selanjutnya orang tua bisa mengajukan secara online.
Begini cara daftar KIA anak 2023 secara online:
1. Masuk ke situs pengajuan KIA online. Situs Dukcapil untuk mengajukan KIA secara online akan berbeda di setiap kabupaten atau kota. Periksa situsnya melalui situs resmi Disdukcapil di kabupaten atau kotamu.
2. Lakukan pendaftaran di situs pengajuan KIA online.
3. Isi form anak pada halaman yang tersedia dan sertakan NIK serta nomor akta kelahiran anak.
4. Sertakan nomor ponsel yang masih aktif.
5. Unggah seluruh dokumen persyaratan.
6. Dinas Dukcapil akan melakukan validasi pengajuan.
Baca Juga: Cara Dapat Buku KIA di Puskesmas, Ibu Hamil Harus Penuhi Syarat Ini Dulu
7. Dinas Dukcapil akan menerbitkan KIA.
8. Moms juga akan mendapatkan notifikasi melalui nomor ponsel yang Moms cantumkan.
Perlu diketahui juga, proses pembuatan KIA berlangsung dalam dua tahap, yaitu:
- Untuk anak yang berumur nol tahun hingga 5 tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto.
- Setelah anak berumur 5 tahun hingga 17 tahun (kurang sehari) diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu.
Setelah anak berumur 17 tahun diganti dan diterbitkan KTP elektronik.
Selama menunggu proses validasi oleh Dinas Dukcapil, Moms juga bisa melihat status pengajuan KIA yang Moms lakukan pada situs permohonan KIA tersebut.
Dalam situs tersebut, Moms akan menjumpai beberapa status pengajuan, seperti Pengajuan Baru, Pengajuan Disetujui, Pengajuan Dibatallkan, Pengajuan Diproses, maupun Pengajuan Selesai.
Dengan segala kemudahan pengajuan tersebut, Moms bisa menggunakan cara membuat KIA online 2023 ini hanya melalui ponsel atau gawai di rumah.
Itulah informasi mengenai cara daftar KIA anak 2023 secara online.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mendapatkan KIA Ibu Hamil? Cek di Sini Persyaratannya
National Geographic Indonesia: Dua Dekade Kisah Pelestarian Alam dan Budaya Nusantara
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR