Nakita.id – Pemerintah resmi menetapkan tanggal 24 Juli sebagai peringatan Hari Kebaya Nasional.
Namun, pada tanggal tersebut tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 19 tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional.
Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tepatnya pada 4 Agustus 2023 lalu.
Keppres ini menjelaskan bahwa kebaya merupakan identitas nasional yang wajib dilestarikan.
Sehingga, kebaya bisa berkembang menjadi busana yang digunakan dalam berbagai kegiatan skala nasional maupun internasional.
Menindaklanjuti keputusan ini, Tim Nasional Kebaya Indonesia akan segera mengadakan konsolidasi internal dan eksternal untuk pemantapan agenda program kerja selama 1 tahun kedepan.
Sebelumnya, pada awal tahun 2022, Tim Nasional Kebaya Indonesia telah mendapatkan rekomendasi dari Dirjen Kebudayaan untuk mengurus proses pengajuan Hari Kebaya Nasional.
Tim Nasional Kebaya Indonesia merupakan gabungan dari 12 komunitas pengusul Hari Kebaya Nasional, diantaranya:
1. Perempuan Indonesia Maju
Source | : | Press Release |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR