- Akta kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah
- Tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang putih 10 lembar
- Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.
Setelah Moms dan Dads memenuhi sejumlah persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah mengetahui prosedur pendaftaran haji itu sendiri.
Ada dua langkah yang perlu Moms dan Dads lakukan.
Yakni, membuka tabungan haji dan mendaftar ke Kantor Kementerian Agama.
1. Kunjungi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai domisili.
2. Buka rekening tabungan haji pada BPS BPIH.
3. Tandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI.
4. Transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama pada cabang BPS BPIH sesuai domisili.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR