Dalam Rekomendasi ILO Nomor 206, ada penegasan tentang bagaimana pentingnya mendukung aspek-aspek yang membuat ibu pekerja yang sedang menyusui, hamil, atau baru melahirkan anak juga mendapat dukungan dari tempat kerja.
"Artinya, untuk memastikan ibu-ibu pekerja juga bisa tetap produktif. Secara prinsip, ILO punya Konvensinya terkait dengan hal tersebut," ujar Early.
Early yang juga menjabat sebagai National Project Coordinator for HIV/AIDS in the World of Work and Care Economy, ILO Jakarta ini menegaskan kembali bahwa cuti maternitas ini sudah termasuk dengan aktivitas menyusui.
"Jadi, aspek-aspek yang berhubungan dengan layanan reproduksi dan membuat ibu tetap bisa produktif, sehingga misalnya, salah satu diantaranya ketika dia sedang menyusui, pastinya dia akan membutuhkan ASI yang terus didapat dalam kurun waktu tertentu," terang Early.
"Seharusnya, perusahaan yang memiliki pekerja yang sedang menyusui itu harus mendukung, supaya selain bisa konsentrasi kerja, dia juga bisa konsentrasi melakukan tugas perawatan. Salah satu diantaranya tugas terkait dengan reproduksi dia, dimana saat ibu harus menyusui," katanya menegaskan.
Oleh karena itu, lanjutnya, perusahaan perlu menyediakan waktu sekaligus tempat beristirahat untuk ibu pekerja yang menyusui.
Tujuannya agar, ibu-ibu pekerja tersebut bisa mengeluarkan ASI dalam waktu tertentu dengan nyaman.
Meski begitu, apakah sudah ada kebijakan perusahaan di Indonesia terhadap hak ibu pekerja yang menyusui?
Menurut Early, pemerintah Indonesia sebenarnya telah menetapkan kebijakan untuk memiliki pojok laktasi atau layanan Keluarga Berencana (KB).
"Sudah ada ya kebijakannya untuk mengimbau perusahaan-perusahaan untuk memiliki pojok laktasi, daycare, atau layanan Keluarga Berencana," sebutnya.
Kulkas Side by Side New Belleza 4 Pintu dari Polytron, Dirancang Khusus untuk Dukung Tren Gaya Hidup Modern
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR