Apabila Moms dan Dads mencurigai adanya aktivitas dari pinjol ilegal, segera laporkan ke pihak berwenang ya.
Berikut adalah tiga layanan pengaduan pinjol ilegal yang bisa dihubungi, mulai dari OJK, Kominfo, hingga kepolisian.
Layanan pengaduan yang pertama adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk melapor ke OJK, Moms dan Dads bisa hubungi ke nomor hotline 157.
Selain itu, OJK juga memiliki nomor WhatsApp resmi yakni 081157157157.
OJK juga menerima laporan dari email, dan bisa dikirim laporannya ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
Selain melalui OJK, Moms dan Dads juga bisa melaporkan adanya pinjol ilegal ke Kominfo.
Ada tiga cara yang bisa dipilih sebagai berikut:
- Laman situs www.aduankonten.id
- Email aduankonten@kominfo.go.id
- WhatsApp 08119224545
Baca Juga: 6 Aplikasi Pinjol Ilegal Cepat Cair 2023, Tanpa Verifikasi Wajah
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR