Melahirkan di bidan atau puskesmas ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini hanya bisa dilakukan oleh ibu hamil yang tidak memiliki gangguan dalam proses persalinan.
Ibu hamil yang melahirkan dalam keadaan darurat akan dirujuk ke rumah sakit tapi tetap ditanggung BPJS Kesehatan.
4. Konsultasi ASI
Beberapa bidan juga menerima untuk pemberian vaksin dasar anak seperti vaksin BCG untuk mencegah tuberkulosis.
Tentunya, setiap bidan memiliki fasilitasnya masing-masing. Moms perlu untuk melakukan survei terlebih dahulu sebelum datang ke bidan.
Sementara itu, untuk kunjungan dan konsultasi pascapersalinan, harga yang dipatok berkisar antara Rp 25 ribu sekali kunjungan.
Untuk pelayanan pascapersalinan, berkisar antara Rp 125 ribu hingga 175 ribu.
Nah, itu tadi adalah syarat pemeriksaan kehamilan di bidan dan fasilitas yang bisa didapatkan.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Penjelasan Singkat Soal Perbedaan Pasang KB di Dokter dan Bidan
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR