4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Itu tadi informasi lengkap mengenai ciri-ciri pinjol legal dan ilegal ya, Moms.
Jangan sampai Moms dan Dads kesulitan membedakan lagi pinjol manakah yang legal dan pinjol manakah yang ilegal.
Hal ini bertujuan agar Moms dan Dads dapat terhindar dari risiko mendapat perlakuan tidak etis dari pinjol ilegal yang digunakan.
Selain itu, Moms dan Dads juga dapat meminjam dana dari aplikasi pinjol dengan aman, mudah, dan nyaman.
Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Moms dan Dads.
Baca Juga: Daftar Aplikasi Pinjol yang Resmi Masuk Daftar OJK, Solusi Butuh Dana dalam Waktu Singkat
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR