3. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
4. berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
5. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
6. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setelah itu, Moms juga perlu memastikan bahwa sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Moms bisa cek di cekdptonline.kpu.go.id untuk melihat apakah sudah terdaftar atau belum.
Jika belum sempat mendaftar, Moms tetap dapat memilih dengan menunjukkan KTP-el di TPS sesuai alamat yang tertera pada KTP pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Moms yang sudah terdaftar dalam DPT akan mendapatkan Surat Pemberitahuan yang bisa dibawa ke TPS.
Untuk Moms yang saat ini tinggal di luar negeri, nantinya pemilihan akan dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang melayani pemilih dengan 3 tata cara memilih, yakni Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan Pos.
Moms bisa datang ke TPS yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI, atau Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal.
Namun, jika Moms berada jauh dari lokasi, Moms bisa memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan memasukkan surat suara ke KSK yang dapat dijangkau PPLN di tempat WNI bekerja dalam satu kawasan.
Baca Juga: Banyak Caleg Stres, Ternyata Mencuci Piring Efektif Menurunkan Stres
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR