c. Dokter spesialis penyakit dalam (Sp.PD)
d. Dokter spesialis paru (Sp.P)
e. Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah (Sp.JP)
Pada dasarnya, alur prosedur berobat di Puskesmas kurang lebih sama, Moms.
Baik itu pasien umum maupun pasien dengan BPJS, KIS, dan sebagainya.
Perbedaannya hanya ada pada dokumen yang wajib dipersiapkan.
Adapun dokumen yang dibawa saat hendak melakukan pendaftaran berobat di Puskesmas antara lain:
- fotokopi KTP dan KK
- fotokopi kartu BPJS
- kartu berobat (apabila sudah terdaftar sebagai pasien lama).
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen di atas, Moms bisa mengikuti prosedur seperti mendaftarkan diri di loket pendaftaran.
Baca Juga: Biaya Periksa Mata di Puskesmas dan Rumah Sakit untuk Pasien Umum
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR