- Mengisi form pengaduan di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
- WhatsApp OJK 081157157157
Sebagai informasi AFPI lebih mengutamakan penanganan pelanggaran tindakan yang dilakukan anggotanya.
Ada tiga metode yang bisa dipilih, diantaranya:
- Situs web https://afpi.or.id/pengaduan
- Email pengaduan@afpi.or.id, dengan menyertakan dokumen dan bukti-bukti pengaduan
- Call Center 150 505 (bebas pulsa)
Semua layanan ini berlangsung pada jam operasional Senin-Jumat pukul 08.00 - 17.00 WIB.
Dibentuk oleh OJK, SWI bertugas melakukan penutupan aktivitas pinjaman ataupun investasi yang ilegal.
- Call Center (021) 1500 655
- Email waspadainvestasi@ojk.go.id
Baca Juga: Inilah Daftar Pinjol Tanpa Izin Pengawasan OJK dan Masih Beroperasi Terbaru 2024, Harap Waspada!
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR