Setelah mendapatkan alamat lokasi toko yang menjual Minyakita, masyarakat bisa mempersiapkan KTP atau aplikasi PeduliLindungi untuk membelinya.
Bagi masyarakat yang ingin membeli Minyakita, bisa melakukannya dengan cara berikut ini:
1. Kunjungi toko yang menjual Minyakita
Pastikan Anda telah mengecek alamat toko yang menjual Minyakita seperti yang telah dijelaskan di atas.
2. Bawa KTP atau aplikasi PeduliLindungi
KTP atau aplikasi PeduliLindungi merupakan syarat yang ahrus dibawa agar Anda bisa membeli Minyakita.
3. Tunjukkan KTP atau scan aplikasi PeduliLindungi
Setelah tiba di toko yang dituju, Anda bisa menunjukkan KTP kepada penjual atau memindai (scanning) kode batang (QR Code) PeduliLindungi yang telah tersedia di toko tersebut menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Cara pembelian Minyakita sama dengan cara membeli minyak goreng curah. Keduanya sama-sama menggunakan KTP atau scan aplikasi PeduliLindungi. Pembelian Minyakita dibatasi maksimal 10 kilogram per KTP.
Untuk informasi tambahan, keberadaan Minyakita ini tidak serta merta menghilangkan minyak goreng curah yang sebelumnya sudah dipasarkan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan bahwa masyarakat masih bisa membeli minyak goreng curah di tengah peluncuran Minyakita ini. Kehadiran Minyakita ini justru membuka opsi bagi masyarakat untuk mencukupi kebutuhan mereka.
Baca Juga: Promo Harga Minyak Goreng Hari Ini, Cukup Bawa Uang Rp15 Ribu!
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR