Nakita.id - Kabar yang dinanti, gaji 13 cair Juni 2024.
Apakah gaji 13 dibayar utuh? Tentu saja iya!
Tapi berapa uang gaji ke-13 dibayar? Simak selengkapnya mengenai besaran gaji ke-13 per golongan PNS.
Setelah beberapa tahun lalu hanya menerima 50 persen, kali ini tahun 2024 pencairan gaji ke-13 100 persen.
Pada tahun 2024, gaji ke-13 cair bulan Juni untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi PNS hingga pensiunan.
Kabar baik ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) 14 Tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan.
Tujuan dari pemberian ini adalah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.
Jadwal pencairan gaji ke-13 ASN telah diatur dalam pasal 12, dimana pencairan gaji ke-13 PNS hingga pejabat negara akan dilakukan paling cepat bulan Juni 2024.
Jika pada bulan tersebut belum dapat dibayarkan, maka pencairan gaji akan dilakukan setelahnya.
Nominal gaji akan dibayarkan secara penuh tanpa potongan apapun.
Terkait pajak penghasilan, pemerintah akan menanggungnya sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang.
Penerima gaji ke-13 tahun 2024 terdiri dari empat jenis, yaitu:
Baca Juga: Pencairan Gaji 13 Tahun 2023 Cuma 50 Persen, yang Berhak Dapat Cuma Orang-orang Ini
1. Aparatur Negara, yang meliputi PNS, Calon PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pejabat Negara.
2. Pensiunan, yang mencakup pensiunan PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara.
3. Penerima Pensiunan, termasuk janda/duda/anak dari PNS, prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia, serta orang tua dari PNS, prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia tanpa memiliki istri/suami/anak.
4. Penerima Tunjangan, seperti veteran, kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, dan lain-lain.
Besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditentukan berdasarkan pada besaran komponen penghasilan pada bulan Mei 2024.
Terdapat dua jenis sumber gaji yang akan diberikan kepada PNS dan aparatur negara, yaitu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Komponen penghasilan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.
Berikut adalah besaran gaji pokok PNS untuk setiap golongan pada tahun 2024:
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.2008:52
Demikianlah penjelasan mengenai pencairan gaji ke-13 untuk PNS hingga pensiunan pada tahun 2024.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Moms.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR