Nakita.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan daftar pinjol ilegal per 31 Maret 2024.
Mengutip Kompas, Satgas Pasti menemukan sebanyak 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs web dan aplikasi sepanjang Februari-Maret 2024.
Tak hanya itu. Pihaknya juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal.
"(Pinjol, pinpri, dan penawaran investasi ilegal) berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi," ujar Hudiyanto selaku Sekretariat Satgas Pasti OJK.
Dengan ditemukannya 537 pinjol ilegal, Satgas Pasti telah memblokir 7.576 secara total dari tahun 2017 hingga 31 Maret 2024.
Selain itu, Satgas Pasti juga memblokir 1.235 entitas investasi ilegal dan 251 entitas gadai ilegal.
Bahkan, memblokir 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjol ilegal.
Pemblokiran dilakukan setelah banyaknya laporan terkait ancaman, intimidasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Lantas, apa saja pinjol ilegal yang sudah diblokir OJK per tahun 2024 ini?
Moms bisa cari tahu selengkapnya dalam daftar berikut.
Jadi, jangan sampai lewatkan ya.
Baca Juga: Bikin Keuangan Sengsara, Begini Solusi Jika Terjerat Pinjol Ilegal
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR