Nakita.id - Bagaimana cara membayar tagihan Allo PayLater?
Layanan Allo PayLater sendiri diluncurkan pertama kalinya pada Oktober 2023.
Layanan ini memungkinkan Moms mendapatkan pinjaman hingga Rp 100 juta.
Suku bunganya sendiri mencapai hingga 4,5 persen setiap bulannya.
Bahkan, Moms dapat memilih tenor cicilan sesuai kondisi finansial, yang dapat disesuaikan hingga 12 bulan.
Jadi, jika Moms merupakan nasabah Allo Bank dan mendapatkan notifikasi untuk mengajukan Allo PayLater, jangan sampai lewatkan.
Sebab, ada banyak sekali keuntungan yang bisa diraih dengan menggunakan Allo PayLater.
Mungkin Moms masih bingung bagaimana cara membayar tagihannya.
Jangan khawatir, karena ada langkah-langkah mudah yang bisa dilakukan.
Informasi ini seluruhnya disadur dari kanal YouTube Dera Hidayat.
Jadi, simak dan ikuti informasi berikut ini!
Baca Juga: Skema Pembayaran Denda Keterlambatan Allo PayLater, Perhatikan Ini!
1. Buka aplikasi Allo Bank yang sudah diunduh, dan pastikan sudah login.
2. Pada tampilan halaman utama, akan muncul banner Allo PayLater.
3. Perhatikan nominal tagihan yang harus dibayar beserta tanggal jatuh temponya.
4. Jika benar, klik "Lunasi" dan halaman akan beralih ke halaman Allo PayLater.
5. Setelahnya, klik lagi "Lunasi".
6. Pastikan saldo di Dompet Allo/Allo Wallet tercukupi, karena pelunasan tagihan diambil sepenuhnya dari sana.
7. Apabila saldo Dompet Allo/Allo Wallet belum tercukupi, segera lakukan pengisian.
8. Jika saldo sudah diisi, klik "Lunasi".
9. Masukkan PIN Allo Bank.
10. Pelunasan tagihan Allo PayLater berhasil dilakukan!
Moms juga akan menerima notifikasi SMS dari Allo Bank sebagai bukti pelunasan tagihan Allo PayLater.
Baca Juga: Jangan Langsung Panik, Simak Langkah-langkah Tepat Jika Akun Allo PayLater Diblokir
Itu tadi cara membayar tagihan Allo PayLater yang mudah ya, Moms.
Sebagai informasi, keterlambatan pembayaran tagihan akan dikenakan biaya keterlambatan sebesar 0,3 persen per hari dari pinjaman pokok.
Selain itu, Moms juga tidak dapat melunasi tagihan di awal sebelum tanggal jatuh tempo.
Nantinya, Moms akan dikenakan denda sebesar 10 persen dari pinjaman pokok.
Tanggal jatuh tempo ini terhitung 30 hari dari tanggal transaksi pertama, Moms.
Kemudian, Moms akan mendapatkan informasi tagihan 10 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Misalnya, jika melakukan transaksi pertama pada tanggal 25 Agustus, maka Moms akan mendapatkan informasi tagihan pada tanggal 15 di bulan berikutnya pada setiap bulannya.
Lalu, tanggal jatuh tempo akan jatuh pada tanggal 25 di bulan berikutnya pada setiap bulannya.
Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Moms.
Jika ada kendala, Moms bisa hubungi 08041104110 (hotline), 082208224110 (WhatsApp), allocare@allobank.com (email).
Selamat mencoba dan semoga berhasil!
Baca Juga: Panduan Lengkap Penggunaan Allo PayLater, Jangan Sampai Lewatkan!
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR