- Jilbab putih (untuk siswi berjilbab).
- Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja.
- Badge merah putih dijahitkan di atas saku kemeja.
- Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
- Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
- Dasi dan topi berwarna abu-abu.
Meski kabar perubahan seragam ini telah dibantah, masyarakat tetap mengharapkan kejelasan dan konsistensi dari pihak terkait.
Kemendikbud Ristek berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang akurat dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada berita yang belum terverifikasi.
Sosialisasi lebih lanjut mengenai aturan seragam ini akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh pihak memahami dan mematuhi peraturan yang ada.
Kemendikbud Ristek juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam kebijakan ini pasca Idul Fitri 2024 dan memastikan aturan ini tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Aturan seragam sekolah yang berlaku saat ini tetap mengikuti pedoman yang ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Tidak ada perubahan setelah Idul Fitri 2024 seperti yang dikabarkan.
Kemendikbud Ristek telah mengklarifikasi hal ini dan menegaskan bahwa informasi yang beredar adalah tidak benar.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi dari sumber resmi agar tidak terpengaruh oleh berita yang tidak akurat.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR