Nakita.id - Belakangan ini, ramai diperbincangkan di masyarakat mengenai kabar perubahan aturan seragam sekolah setelah Hari Raya Idul Fitri 2024.
Kabar tersebut telah dibantah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Kemendikbud menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidaklah benar.
Aturan seragam sekolah tetap mengacu pada peraturan yang berlaku sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Aturan seragam sekolah mencakup tiga jenis seragam utama, yaitu seragam nasional, seragam Pramuka, dan pakaian khas yang ditentukan oleh pihak sekolah.
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat menentukan penggunaan pakaian adat dengan memperhatikan hak setiap anak didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan mereka.
Berikut adalah standar pakaian seragam nasional yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
- Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri, dimasukkan ke dalam celana.
- Celana pendek (panjang celana 5 cm di atas lutut) atau celana panjang (panjang celana sampai mata kaki) berwarna merah hati.
- Bagian pinggang celana disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, dengan saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
- Ikat pinggang lebar 3 cm warna hitam.
Baca Juga: Cara Membersihkan Seragam Sekolah yang Dekil, Tips Ampuh untuk Tampil Bersih dan Rapi
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
- Kemeja putih lengan pendek atau panjang sampai pergelangan tangan dengan satu saku di sebelah kiri, dimasukkan ke dalam rok.
- Rok pendek (panjang rok 5 cm di bawah lutut) atau rok panjang berwarna merah hati dengan lipit searah tanpa saku.
- Bagian pinggang rok disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
- Ikat pinggang lebar 3 cm warna hitam.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
- Jilbab putih (untuk siswi berjilbab).
- Badge SD dijahitkan pada saku kemeja.
- Badge merah putih dijahitkan di atas saku kemeja.
- Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
- Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
- Dasi dan topi berwarna merah hati.
- Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri, dimasukkan ke dalam celana.
- Celana pendek (panjang celana 5 cm di atas lutut) atau celana panjang (panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm) berwarna biru tua.
- Bagian pinggang celana disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, dengan saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.
- Ikat pinggang lebar 3 cm warna hitam.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
- Kemeja putih lengan pendek atau panjang sampai pergelangan tangan dengan satu saku di sebelah kiri, dimasukkan ke dalam rok.
- Rok pendek (panjang rok 5 cm di bawah lutut) atau rok panjang sampai mata kaki berwarna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka.
- Bagian pinggang rok disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
- Ikat pinggang lebar 3 cm warna hitam.
- Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
- Jilbab putih (untuk siswi berjilbab).
- Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja.
- Badge merah putih dijahitkan di atas saku kemeja.
- Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
- Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
- Dasi dan topi berwarna biru tua.
- Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri, dimasukkan ke dalam celana.
Baca Juga: Coba Pakai Garam yang Dibuat Seperti Ini untuk Mengatasi Seragam Sekolah Anak yang Kusam dan Dekil
- Celana panjang abu-abu model biasa/lurus dengan panjang celana sampai mata kaki dan lingkar kaki minimal 44 cm.
- Bagian pinggang celana disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, dengan saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.
- Ikat pinggang lebar 3 cm warna hitam.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
- Kemeja putih lengan pendek atau panjang sampai pergelangan tangan dengan satu saku di sebelah kiri, dimasukkan ke dalam rok.
- Rok pendek (panjang rok 5 cm di bawah lutut) atau rok panjang sampai mata kaki berwarna abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka.
- Bagian pinggang rok disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
- Ikat pinggang lebar 3 cm warna hitam.
- Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
- Jilbab putih (untuk siswi berjilbab).
- Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja.
- Badge merah putih dijahitkan di atas saku kemeja.
- Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
- Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
- Dasi dan topi berwarna abu-abu.
Meski kabar perubahan seragam ini telah dibantah, masyarakat tetap mengharapkan kejelasan dan konsistensi dari pihak terkait.
Kemendikbud Ristek berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang akurat dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada berita yang belum terverifikasi.
Sosialisasi lebih lanjut mengenai aturan seragam ini akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh pihak memahami dan mematuhi peraturan yang ada.
Kemendikbud Ristek juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam kebijakan ini pasca Idul Fitri 2024 dan memastikan aturan ini tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Aturan seragam sekolah yang berlaku saat ini tetap mengikuti pedoman yang ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Tidak ada perubahan setelah Idul Fitri 2024 seperti yang dikabarkan.
Kemendikbud Ristek telah mengklarifikasi hal ini dan menegaskan bahwa informasi yang beredar adalah tidak benar.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi dari sumber resmi agar tidak terpengaruh oleh berita yang tidak akurat.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR