Nakita.id - Pada tahun 2024, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur larangan penjualan rokok eceran per batang.
Aturan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem kesehatan nasional.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyambut baik pengesahan PP tersebut, menekankan bahwa langkah ini akan menjadi fondasi untuk mereformasi dan memperkuat sistem kesehatan di Indonesia, termasuk ke daerah-daerah terpencil.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok dan menurunkan angka perokok, terutama di kalangan pemuda dan perempuan hamil.
PP Nomor 28 Tahun 2024 memuat beberapa larangan penting yang bertujuan untuk mengendalikan akses dan konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik.
Pasal 434 dari peraturan ini menyebutkan bahwa:
1. Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan menggunakan mesin layan diri.
2. Produk tersebut tidak boleh dijual kepada individu di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.
3. Penjualan rokok eceran satuan per batang dilarang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
4. Produk tembakau tidak boleh ditempatkan di area pintu masuk dan keluar, atau tempat yang sering dilalui.
5. Dilarang menjual produk tersebut dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Baca Juga: Cara Menghilangkan Asap Rokok yang Menempel di Baju, Bisa Pakai Baking Soda
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR