Nakita.id - Banyak yang bertanya apakah gagal bayar pinjol bisa dipidana? Ini penjelasannya.
Kehadiran pinjaman online (pinjol) telah memberikan akses keuangan yang cepat dan mudah, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak.
Namun, kemudahan ini juga membawa tantangan, terutama ketika seseorang menghadapi kesulitan membayar kembali pinjaman.
Banyak orang yang khawatir tentang konsekuensi hukum jika gagal membayar pinjol, terutama soal apakah gagal bayar dapat menyebabkan seseorang dipidana.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini penjelasan mengenai apa yang terjadi jika gagal bayar dan cara menghadapinya.
Secara hukum di Indonesia, gagal bayar pinjaman, termasuk pinjaman online, pada dasarnya merupakan ranah perdata, bukan pidana.
Artinya, hubungan antara peminjam dan pemberi pinjaman adalah hubungan kontrak atau perjanjian, yang masuk dalam lingkup hukum perdata.
Ketika seseorang gagal bayar, masalahnya adalah terkait perjanjian pembayaran, bukan tindak pidana.
Dengan kata lain, peminjam yang tidak dapat membayar pinjol tidak dapat langsung dianggap sebagai pelaku kejahatan.
Namun, dalam praktiknya, banyak platform pinjaman online yang menggunakan cara-cara intimidatif atau ancaman hukum untuk menekan peminjam agar segera melunasi utangnya.
Tindakan seperti ancaman atau teror ini, yang seringkali tidak sesuai aturan, dilakukan oleh beberapa pinjol ilegal atau bahkan oleh oknum pinjol resmi yang melanggar etika.
Baca Juga: Cara Tahu KTP Dipakai Pinjol, Kapan Moms Harus Lapor Polisi?
Konsumen atau peminjam pinjol di Indonesia sebenarnya dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dalam hal ini, konsumen pinjol berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi, tidak boleh diintimidasi, diteror, atau mendapatkan perlakuan kasar dari pihak pinjaman online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengatur standar perlakuan terhadap peminjam melalui regulasi yang harus dipatuhi oleh penyedia pinjol resmi.
Pinjaman online yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK wajib mematuhi etika penagihan, seperti:
- Melakukan penagihan pada jam kerja yang wajar, yakni antara pukul 08.00 hingga 20.00.
- Tidak boleh menggunakan bahasa atau cara yang intimidatif, kasar, atau tidak pantas.
- Tidak mengungkapkan data pribadi peminjam kepada pihak ketiga.
- Jika terjadi pelanggaran terhadap aturan ini, peminjam berhak melaporkannya ke OJK atau ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mendapatkan perlindungan.
Pinjol ilegal adalah pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK dan tidak mengikuti regulasi yang berlaku.
Pinjol jenis ini sering kali menggunakan cara penagihan yang tidak sesuai aturan, seperti ancaman pidana, penyebaran data pribadi, dan bahkan intimidasi fisik.
Padahal, tindakan ini melanggar hukum dan peminjam yang terjebak pinjol ilegal tidak seharusnya merasa takut untuk melapor.
Baca Juga: Jangan Panik, Ini Cara Menghadapi Teror Chat dan Telepon dari DC Pinjol
Pinjol ilegal tidak memiliki hak untuk menuntut pidana terhadap peminjam yang gagal bayar.
Jika kalian mendapatkan ancaman, sebaiknya segera laporkan kepada OJK atau pihak kepolisian, karena tindakan intimidatif dan pelanggaran data pribadi termasuk pelanggaran yang bisa ditindak tegas secara hukum.
Ketika menghadapi situasi gagal bayar, penting untuk tetap tenang dan mencari solusi yang tepat. Berikut beberapa langkah yang bisa kalian lakukan:
Jika pinjaman berasal dari lembaga resmi yang terdaftar di OJK, coba komunikasikan secara baik-baik mengenai kondisi keuangan.
Sampaikan alasan ketidakmampuan membayar dan tanyakan apakah ada opsi keringanan, seperti perpanjangan waktu, pengurangan bunga, atau program restrukturisasi pinjaman.
Penyedia pinjol resmi biasanya memiliki kebijakan untuk membantu nasabah yang mengalami kesulitan keuangan.
Susun anggaran dan buat daftar prioritas untuk kebutuhan mendesak. Jika memungkinkan, alokasikan dana untuk melunasi utang pinjol terlebih dahulu.
Memang ini tidak selalu mudah, namun dengan membuat prioritas, setidaknya kalian bisa mengatur keuangan dengan lebih baik.
Dalam beberapa situasi, meminjam dari keluarga atau sahabat bisa menjadi solusi untuk sementara waktu.
Namun, pastikan untuk tetap bertanggung jawab dengan membayar kembali utang tersebut ketika kondisi keuangan membaik.
Konsolidasi utang adalah proses menggabungkan beberapa utang menjadi satu utang dengan cicilan yang lebih ringan.
Baca Juga: Daftar Pinjaman Online dengan DC Lapangan yang Bisa Datang Menagih
Jika kalian memiliki banyak pinjaman, mengonsolidasikan utang bisa menjadi opsi untuk meringankan beban pembayaran.
Beberapa bank atau lembaga keuangan menyediakan layanan konsolidasi utang dengan bunga yang lebih rendah dan tenor yang lebih panjang.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR