"Bagi masyarakat uang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 31 Desember 2018," tulis situs resmi BI.
Artinya, uang pecahan tersebut harus segera ditukarkan sebelum 31 Desember 2018, karena uang tersebut akan segera ditarik dan tidak bisa dipakai sebagai alat transaksi lagi.
Penukaran uang sendiri bisa dilakukan di kantor-kantor Bank Indonesia.
Unag pecahan tersebut sebenarnya telah dicabut dan tak berlaku lagi pada 31 Desember 2008 lalu.
Namun karena masih ditemukan beberapa pecahan uang tersebut, BI kembali menghimbau dan menyediakan layanan penukaran agar transaksi menggunakan pecahan uang dengan nominal tersebut masih bisa dipakai lagi.
BACA JUGA: Dapat Transferan Uang dari Kekasihnya, Vanessa Angel: Rejeki Pacar Solehah
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR