Dilansir dari situs Ikatan Dokter Anak Indonesia, sunat pada bayi perempuan biasanya dikerjakan sebagai Mutilasi Genital Perempuan (Female Genital Cutting/Mutilation - FMG).
Ada beberapa tipe FMG, yaitu mulai dari melukai, menusuk, atau menggores klitoris, membuang sebagian atau seluruh klitoris, hingga memotong seluruh klitoris dan seluruh labia minor dan mayor, dan hanya menyisakan saluran kemih saja.
Nyatanya, Organisasi Kesehatan dunia (WHO) dan Persatuan Dokter Obstetri dan Ginekologi Dunia (The International Federation of Gynecology and Obstetrics) menolak seluruh jenis FMG.
Pihak tersebut juga menyebut tindakan FMG sebagai “praktik medis yang tidak diperlukan, yang memiliki risiko komplikasi serius dan mengancam nyawa”.
Selain itu, American Academy of Pediatrics (AAP), juga melarang seluruh anggotanya melakukan tindakan ini, untuk alasan di luar medis.
FMG dianggap mengancam nyawa karena terdapat banyak pembuluh darah di daerah kemaluan perempuan sehingga memiliki risiko perdarahan yang hebat. (*)
Penulis | : | Nia Lara Sari |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR