Perlu diketahui, khusus untuk gangguan psikologis, seseorang baru bisa dinyatakan memiliki gangguan ketika pendapat itu didiagnosis oleh psikolog atau psikiater.
Seberapa parah gangguan yang dimiliki, bagaimana penanganan yang harus diberikan, dan apa yang harus dilakukan hanya bisa ditetapkan oleh ahlinya. (*)
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | merdeka.com,meanttobehappy.com |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR