Nakita.id - Setiap orangtua ingin anaknya lahir cukup bulan.
Sayangnya, harapan itu kadang tidak sesuai kenyataan.
Oleh berbagai sebab, si buah hati kadang harus lahir lebih dini alias prematur.
Nah, bayi dikatakan prematur bila dilahirkan sebelum usia kehamilan 37 minggu.
Banyak yang menilai, bayi kecil atau yang berat badannya rendah dikatakan prematur, padahal bisa saja ia lahir cukup bulan.
Jadi sebenarnya yang dimaksud bayi prematur itu lahir pada usia kehamilan sebelum 37 minggu.
Banyak faktor yang menjadi penyebab kelahiran prematur.
Di antaranya ketuban pecah dini; ibu hamil dengan tekanan darah tinggi/hipertensi, preeklamsia; dan bayi lahir kembar, meski ada beberapa kelahiran prematur yang tidak diketahui penyebabnya.
Umumnya, bayi prematur tidak langsung diizinkan pulang, melainkan harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Mengapa? Karena lahir belum waktunya, maka ada beragam kondisi yang menyebabkan si kecil belum siap untuk dirawat di rumah.
Utamanya adalah organ tubuhnya belum sempurna/matang, sehingga belum dapat berfungsi optimal, di antaranya:
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
KOMENTAR