Nakita.id - Lagi-lagi, korban kekerasan seksual terus berjatuhan. Mirisnya, pelaku merupakan saudara atau bahkan orangtua dari korban.
Seperti halnya insiden yang dialami seorang remaja perempuan berinisial WA (15).
WA merupakan korban pemerkosaan yang dilakukan oleh kakaknya sendiri.
BACA JUGA: Pasang Tarif Miliaran Rupiah, Hotman Paris Rela Tak Dibayar Demi Bantu Korban Pemerkosaan
Akibat perlakuan tak sepantasnya yang dilakukan sang kakak, berinisial AA (17), WA akhirnya hamil.
Dilansir dari Intisari, pada tahun lalu, WA melaporkan diri telah diperkosa AA sebanyak delapan kali.
Oleh karenanya, AA dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena telah melakukan kekerasan di bawah umur.
Tetapi yang membuat masyarakat iba, pengadilan juga menjatuhi hukuman penjara bagi WA karena WA terbukti telah melakukan aborsi pada janin yang ada di kandungannya.
Menurut Listro Arif Budiman, salah satu hakim dan juru bicara Pengadilan Negeri Muara Bulian Sumatera, remaja perempuan tersebut telah dipenjara pekan lalu.
BACA JUGA: Kejam, Gadis Diperkosa Kepala Sekolah, 2 Guru dan 15 Temannya
WA mendapat hukuman penjara enam bulan di lembaga rehabilitasi remaja.
Kronologi WA dinyatakan sebagai tersangka aborsi bermula dari seorang tetangga yang menemukan janin tanpa kepala.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | kompasiana,intisari |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR