4. Pemilik Mengaku Tidak Tahu Jadi Tempat Dugem
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto didampingi kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha menjelaskan, saat paparan pengungkapan kasus yang diduga menjadi lapak lokalisasi dan peredaran narkoba.
Ia mengatakan pasal yang disangkakan kepada pemilik usaha yang mana adalah suami istri yakni, pasal 88 Yo 76 I UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 perlindungan anak.
BACA JUGA: Gawat! Hingga 2017 ada 1424 Kasus Kekerasan Seksual, 90% nya Pencabulan dan Sodomi
"Kedua pelaku berkedok sebagai cafe Ice Cream Garden yang mana sebagai diskotik khusus anak dan memperkerjakan anak di bawah umur sebagai karyawan. Keduanya kini sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto, Kamis (16/8/2018).
Namun Julia Lim yang berperan sebagai pengelola mengatakan bahwa ia beserta suaminya mengaku bahwa awalnya hanya tempat karoke keluarga.
"Baru satu bulan pak itu dijadikan tempat dugem. Sebelumnya hanya tempat karoke keluarga," ucapnya.
Mendengar pengakuan oleh tersangka yang berperan sebagai pengelola, Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto langsung menyikapi pengakuannya.
"Hasil pemeriksaan sudah empat bulan beroperasi," kata Dadang.
BACA JUGA: Wah, Instagram dan Twitter Kaesang Kena Hack Pria Bertelanjang Dada
Julia Lim kembali mengulang perkataan bahwa dijadikan tempat dugem hanya satu bulan.
"Awal karoke pak, namun belakangan ini anak-anak tersebut nyolokkan flashdisk dan memutar musik dugem," kata Julia.
Sambung Dadang, 'kenapa ada lampu-lampu disko kalau memang untuk karoke keluarga', serontak Julia menjawab 'biar rame pak'.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Fakta Ice Cream Garden: Tempat Dugem Anak di Bawah Umur, Modal Rp 10 Ribu dan Pemilik Jadi Tersangka"
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | tribun jakarta |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR