Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :
08 Dzulhijjah 1439 H
20 Agustus 2018 M
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
PROF.DR.H. HASANUDDIN AF., MA
Ketua
DR.H. ASRORUN NI'AM SHOLEH, MA
Sekretaris
BACA JUGA: Zaskia Adya Mecca Tetap Tidur Enak Meski Punya Balita, Ini Rahasianya
Selain itu, Arifianto dan berserta 8 dokter lainnya pun membuat beberapa kesepakatan mengenai vaksin MR yang harus dipahami masyarakat.
Berikut ini kesepakatan yang dibuat:
# Informasi Terkait Fatwa MUI nomor 33 Tahun 2018 mengenai vaksin MR
Pertama-tama kita sangat bersyukur dan berterima kasih wa jazakumullahu khaira dengan adanya MUI sebagai ulama kita yang perlu kita dengar arahan dari mereka
Beberapa poin yang perlu kita perhatikan:
1. Fatwa dan arahan MUI adalah *MUBAH*
Jadi boleh melakukan vaksin untuk anak-anak kita dan hal ini bisa menghilangkan keraguan
2. BPOM menyatakan produk akhir vaksin MR tidak mengandung babi.
3. Fatwa MUI tertulis adalah *dalam proses menggunakan* BUKAN *mengandung babi*
(Mohon tidak termakan isu dan berita dari koran dan portal berita yang mengatakan vaksin MR mengandung babi)
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat ulama mengenai konsep istihalah dan istihlak
Kita sangat menghormati pendapat MUI yang tidak memasukkan konsep istihalah dan istihlak dalam vaksin ini.
BACA JUGA: Titiek Puspa Cegah Kembalinya Kanker dengan Tidak Konsumsi Anggur, Kenapa?
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Fadhila Auliya Widiaputri |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR