Nakita.id - Kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di Sulawesi Utara.
Kejadian ini diketahui berdasarkan unggahan seorang pengguna Facebook, Yasrin Hungopa Bkc, pada Sabtu (1/9) kemarin.
Di Facebook-nya, ia mengunggah foto korban KDRT tersebut sedang berbaring dengan luka yang sudah ditutupi perban.
BACA JUGA: Juri Idola The Sacred Riana di America's Got Talent Kecanduan Alkohol dan Seks, Karena KDRT?
Ternyata, luka di wajah perempuan tersebut bekas disetrika oleh suaminya sendiri.
"Hati2 Bro.. ini negara hukum jgn seenaknya bertindak. Masa istri kok d setrika wajahnya.. emang istrimu pakaian bisa di setrika..? Tanpa anda sadari anda udh kena pasal berlapis.. UU KDRT, UU Perlindungan Perempuan dan KUHP tentang Penganiayaan," tulis Yasrin pada unggahannya.
Melansir Tribun Manado, ternyata Yasrin adalah kakak dari korban yang disetrika wajahnya itu.
Kasus ini terjadi di Desa Benjeita, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.
BACA JUGA: Keuntungan Miliki Istri Cerewet, Ternyata Bisa Bikin Dads Lebih Sehat!
Kejadian ini berawal dari korban, Tanwin Hungopa (29) sedang menyetrika seragam sang anak untuk berangkat sekolah.
Namun tak sengaja setrikaan tersebut jatuh mengenai dinding rumah.
"Kejadian Sabtu pagi kemarin, saat itu adik saya (korban) sedang menyetrika pakaian anak untuk pergi sekolah. Tapi saat sedang menyetrika pakaian, tiba-tiba setrika jatuh menimpa dinding kamar tidur yang terbuat dari triplek," tulis Yasrin.
Sang suami, Hasrin Kapiso (34), yang saat itu sedang berbaring menuduh istrinya sengaja menendang dinding kamar yang terbuat dari triplek itu.
Akhirnya adu mulut dalam rumah tangga pun tak dapat dihindari oleh Tanwin dan Hasrin.
Hasrin yang marah akhirnya merampas sekitra dan menempelkannya ke wajah sang istri. Hingga Tanwin mengalami lecet di wajahnya akibat luka bakar.
Yasrin menyampaikan bahwa masalah ini sudah dilaporkan langsung ke Polsek Bolangitang.
Korban juga sudah divisum oleh dokter bersama pihak kepolisian.
"Kalau dari kami keluarga sangat keberatan dengan masalah kekerasan dalam rumah tangga. Selain sudah melakukan BAP di Polsek, keluarga sudah laporkan ke Komnas Perlindungan Perempuan," jelas Yasrin.
Saat dilaporkan kemarin, pelaku masih berada di rumah.
BACA JUGA: Dari Membawa Istri Hingga Setrika Ekstrem, Inilah Kejuaraan Teraneh Tingkat Dunia!
Undang-undang KDRT menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuanyang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1). (*)
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Tribun Manado |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR