Nakita.id - Akhirnya kasus meninggalnya pasutri di dalam Lapas II-B Lumajang, pada Jumat (31/8/2018) kemarin terpecahkan.
Polisi menyebut pasangan yang meninggal ini sebagai 'Romeo-Juliet' asal Lumajang.
Rosyid (30) dan Fatimah (18) meninggal dengan cara mengenggak minuman yang sudah tercampur dengan racun sianida.
Baca Juga : Ariana Grande Disalahkan Atas Meninggalnya Mantan Pacar, Akhirnya Dia Lakukan Hal Ini!
Sebelumnya, Rosyid merupakan tahanan titipan dari Polres Lumajang di Lapas Lumajang.
Kronologi kejadiannya berawal saat Fatimah, sang istri menjenguk di Lapas tempat Ry ditahan.
Keduanya bertemu di ruang pertemuan pembesuk dan tahanan.
Saat menjenguk itulah Rosyid dan Fatimah meminum air dari botol yang sudah disiapkan oleh Fat.
Air tersebut dituangkan ke dalam dua gelas plastik yang kemudian diminum oleh pasangan suami istri tersebut.
Keduanya pun meninggal beberapa saat setelah menenggak minuman beracun itu.
Saat dibawa ke Poliklinik Lapas, pasutri ini sudah dinyatakn meninggal.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hasran, mengakui di dalam air minum tersebut terkandung sianida, berdasarkan pemeriksaan di Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya.
"Terdapat kandungan racun sianida di minuman itu," ujar Hasran, melansir Tribun Jatim, Senin (10/9/2018) kemarin.
Ia menduga racun tersebut dibawa masuk oleh sang istri saat menjenguk Rosyid di Lapas.
Baca Juga : Ayah Erie Suzan Meninggal Dunia, Ini Potret Terakhir Bersama Sang Ayah di Rumah Sakit!
Oleh karena itu pihak kepolisian akan memeriksa asal usul racun sianida tersebut.
"Selanjutnya kami mau mengungkapkan asal usul racun sianida yang mengakibatkan meninggalnya korban dan dari mana masuknya," lanjut Hasran.
Hasran juga menuturkan bahwa satu minggu sebelum meninggalnya pasutri tersebut, Rosyid (Ry) bercerita kepada teman satu selnya di Lapas.
Rosyid bercerita jika sang istri ingin bunuh diri karena belum bisa menghadapi kenyataan sang suami masuk penjara.
Dan Rosyid berkata ia tidak ingin Fatimah meninggal seorang diri.
Maka direncanakanlah aksi bunuh diri tersebut saat Fatimah menjenguk sang suami sepekan kemudian.
Rosyid yang merupakan tahanan titipan Polres Lumajang menjadi tersangka perkara dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Ia baru ditahan 35 hari sebelum dirinya bunuh diri dengan sang istri.
Baca Juga : Faldy Albar Meninggal Akibat Penyakit Liver, Ini 8 Cara Melindungi Liver
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR