Nakita.id - Pada Senin (17/9/2018), sebuah panti pijat di Surabaya digerebek oleh Polrestabes Surabaya.
Panti pijat tradisional bernama Bu Mamik itu bertempat di Jalan Barata Jaya Blok B, Surabaya, Jawa Timur.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan pengelola panti pijat tradisional tersebut, Mamik (59).
Baca Juga : Miris, 5 Remaja di Bawah Umur Terjerat Seks Komersial, Begini Fenomena Prostitusi Anak!
Penggerebekan ini berdasarkan laporan warga adanya dugaan kegiatan prostitusi di tempat panti pijat tradisional tersebut, seperti yang dikatakan oleh Kanit PPS Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni.
"Disinyalir ada kegiatan prostitusi jadi kami melakukan upaya penyelidikan, setelah mendapat fakta dan bukti itu kami melakukan penggrebekan," kata AKP Ruth Yeni di Polrestabes Surabaya, Rabu (19/9/2018).
Ada sekitar 17 terapis pijat yang dipekerjakan oleh Mamik saat penggerebekan terjadi.
"Pada saat penggerebekan 14 terapis sudah menerima tamu, tiga lainnya belum menerima tamu," kata AKP Ruth Yeni.
Selain para terapis, polisi juga menemukan barang bukti berupa buku tamu, uang tunai, alat kontrasepsi hingga kondom.
Selain informasi tersebut, berikut beberapa fakta mengenai panti pijat tradisional plus-plus tersebut, melansir Tribun Jateng.
1. Sangat terkenal di Surabaya
Panti pijat ini dapat dibilang cukup terkenal di Surabaya. Sebab, Bu Mamik sudah mendirikan 'usaha' ini sejak 1996 silam yang berarti sudah 22 tahun pekerjaan terlarang ini berdiri.
Baca Juga : Antara Mitos dan Fakta Bercinta, Mulai Ukuran Sampai Klimaks!
2. Sepak terjang
Selama 20 tahun, Bu Mamik tidak hanya membuka usahanya itu dalam satu tempat, ia berpindah-pindah di beberapa tempat di Surabaya. Pelagganannya pun sudah cukup banyak.
"Saya buka mulai tahun 1996, satu jam Rp 100 ribu pijat. Pelanggannya dari mana saja, saya enggak hapal," kata Bu Mamik.
Bu Mamik hanya merekrut terapis yang usianya sekitar 20 tahun, dan setiap tahun selalu berganti-ganti.
"Ganti-ganti terapis dan ganti-ganti tempat, artinya pengalaman tersangka sebagai pengelola itu 20 tahun," cerita AKP Ruth Yeni, Rabu (19/9/2018).
Bu Mamik membuka bisnis terlarang ini terinspirai dari pekerjaannya dulu sebagai seorang terapis saat masih muda.
"Pengalaman tersangka sebagai pengelola panti pijat plus memang lama dan lokasinya berpindah-pindah. Awalnya juga ikut orang bukan mengelola sendiri," tambah AKP Ruth Yeni.
3. Tarif pijat
Bu Mamik mematok tarif dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per jamnya, sesuai kesepatakan dengan pelanggan.
"Tarifnya Rp 100 belum layanan lainnya sesuai kesepakatan yang diinginkan oleh tamu atau pelanggan. Bisa sampai Rp 500 ribu," kata Bu Mamik lugas.
4. Mengantongi izin
Ternyata, bisnis Bu Mamik ini sudah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun, pengelola secara sembunyi-sembunyi membuka bisnis prostitusi berkedok panti pijat.
"Kami menemukan buku catatan tamu, alat kontrasepsi, kondom, barang bukti uang tunai yang sudah beraktifitas di sana sepanjang hari," AKP Ruth Yeni.
Baca Juga : Zaman Now, Demi Boneka Pemuas Hasratnya, Seorang Kakek Rela Tinggalkan Anak dan Istri!
5. Bernuansa eks lokalisasi Dolly
Tempat pijat di Bu Mamik ini memiliki nuansa seperti di eks lokalisasi Dolly.
Terdapat sebuah ruangan pijat di mana pelanggan bisa melihat beberapa terapis dalam ruangan kaca tembus pandang.
"Dia meniru. Pakai kaca riben ada beberapa terapis yang bisa dilihat dari luar. Dia nggak pernah buka di lokalisasi," kata AKP Ruth Yeni.
Yang jelas, hukum dan sanksi sosial menanti Bu Mamiek karena prostitusi dengan segala jenisnya, dilarang resmi di Indonesia.(*)
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Tribun Timur,Tribun Jateng |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR