Mulai dari trauma, sekolah dan faktor lainnya, oleh karena itu pihak kepolisian masih menunggu pertimbangan orangtua korban.
Sementara itu, saat diperiksa, Paniyo mengaku tidak melakukan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.
Baca Juga : Waspada, Terjadi Lagi Pelecehan Seksual Pada Perempuan di Gerbong KRL
"Dia yang mengajak untuk berbuat, bukan saya," ujar Paniyo.
Atas kejadian ini, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa seragam SD milik korban dan pakaian dalam milik pelaku.
Atas perbuatannya, Paniyo diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar.(*)
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com,Surya |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR