Ujicoba ini dilakukan di Jalan MH. Thamrin sampai Jalan Sudirman, Jakarta, dan apabila sistem ETLE ini diterapkan, maka masyarakat tidak akan menemui lagi sistem tilang manual yang biasa dilakukan polisi di jalan raya.
Proses penilangan akan diambil alih oleh CCTV yang dipasang di sepanjang jalan untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat.
Nantinya, kamera CCTV tersebut akan mampu merekam kondisi fisik kendaraan, nomor pelat motor bahkan wajah dari para pengemudi.
Jika kamera CCTV menangkap adanya pelanggaran lalu lintas, maka polisi akan segera mengirimkan surat tilang ke alamat rumah pelanggar.
Kemudian, pelanggar akan mendapatkan pemberitahuan jumlah denda yang kemudian harus dibayarkan lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Baca Juga : Pasha Ungu Akhirnya Beri Kabar Terbaru Kondisi Palu dan Sekitarnya!
Apabila selama tenggat waktu 2 minggu pelanggar masih belum membayarkan denda, maka kepolisian akan memblokir STNK kendaraan pelaku pelanggaran.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR