Perempuan malang ini membela diri dengan mengatakan bahwa ia diberikan password ponsel oleh suaminya dan sudah mendapatkan izin untuk menggunakan ponsel tersebut.
Baca Juga : Seorang Bayi Mengalami Kebutaan Setelah Difoto Menggunakan Flash, Hoax atau Fakta?
Selain itu, perempuan ini mencurigai suaminya telah melakukan berbagai percakapan dengan perempuan lain, yang diduga sebagai perempuan simpanan.
Meski demikian, pengadilan UEA tetap menganggap perempuan ini bersalah.
Sang suami melaporkan istrinya ini pada 1 Oktober 2018 lalu.
Baca Juga : Angel Lelga Angkat Bicara Soal Perceraiannya: Banyak Kebohongan, Banyak Kemaksiatan
Kasus seperti ini katanya memang melanggar undang-undang privasi yang dibuat oleh UEA.
Peraturan itu menyebutkan bahwa pasangan yang sudah menikah dilarang mengakses ponsel pribadi milik pasangan tanpa izin meskipun salah satu di antara mereka mencurigai sesuatu.
Dilansir dari Kompas.com, jika salah satu pasangan melanggar undang-undang tersebut maka bisa mendapatkan hukuman kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal 500.000 riyal atau setara dengan Rp1,8 miliyar.
Baca Juga : Pengakuan Bule Rusia, Kebiasaan Aneh Orang Indonesia: Mereka Suka Nanya Sudah Mandi Belum
Namun jika tidak terbukti telah menyebarkan informasi dari ponsel pasangan, maka pelaku hanya menerima peringatan dari hakim dan membayar kerugian kepada korban yang ponselnya telah diakses secara 'ilegal'.
Aturan tersebut tidak berlaku bagi orangtua yang mengakses ponsel milik anaknya dengan tujuan untuk mengawasi.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | Kompas.com,odditycentral.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR