Bank Dunia memperkirakan bahwa bila peningkatan cukai rokok di Indonesia rata-rata sebesar 47% dan struktur cukai rokok dikurangi menjadi 6 tingkatan saja, maka akan mengurangi permintaan rokok sebesar 10,4% dan meningkatkan pendapatan pemerintah sebesar 8,4% (Rp 12.875 triliun).
Baca Juga : Berita Kesehatan : Omega-3 Tak Ampuh Atasi Mata Kering
Kenaikan tersebut disinyalir memberikan dampak positif bagi kesehatan, mencegah biaya kesehatan keluarga dari penyakit akibat rokok, menekan belanja anggaran pemerintah, dan meningkatkan produktivitas ekonomi penduduk.
Meski bukan merupakan tujuan utamanya, peningkatan cukai rokok juga dapat menjadi sumber alternatif pendanaan untuk prioritas kesehatan dan pembangunan.
Hal ini direspons oleh sebuah survei pada tahun 2016 yang mengungkapkan bahwa mayoritas non-perokok (80%) dan perokok (75%) mendukung kenaikan harga rokok.
Baca Juga : Berita Kesehatan : Kematian Akibat Cuaca Panas Akan Semakin Meningkat
Survei ini juga menunjukkan lebih dari 72,3% perokok mengatakan bahwa mereka akan berhenti merokok jika harga rokok di atas Rp 50.000 per bungkus; jauh di atas harga saat ini.(*)
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR