Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umun (JPU) yang menuntut Roro dengan hukuman penjara lima tahun kurungan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar.
Meski begitu, Roro tetap merasa putusan tersebut tak adil.
Pasalnya, Roro sebelumnya mengajukan permohonan untuk menjalani rehabilitasi saja.
Namun permintaan tersebut ditolak oleh anggota majelis hakim, Achmad Guntur, dengan alasan di dalam urine, rambut, dan darah Roro tidak ditemukan zat golongan narkotika sebagaimana hasil pemeriksaan laboratorium.
"Apalagi jika dikaitkan dengan barang bukti yang didapat ternyata lebih dari 1 gram, yang merupakan syarat diajukan rehabilitasi, antara lain barang bukti berupa hanya satu kali pemakaian yang tidak lebih dari 1 gram," kata Achmad Guntur.
Sementara itu kuasa hukum Roro, Asgar Syarfi tetap akan memperjuangkan rehabilitasi untuk kliennya.
"Kalau banding pasti. Kami mengumpulkan nantinya Bu Roro untuk direhab," ujar Asgar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018) dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga : Diserang Sekelompok Orang, Kepala Sekolah Dibunuh di Hadapan Muridnya
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | nakita,kompas |
Penulis | : | Kunthi Kristyani |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR