1. PENUMPANG MENINGGAL
Penumpang pesawat yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar setiap penumpang.
Sedang jika penumpang meninggal di luar pesawat (saat meninggalkan ruang tunggu bandara ke pesawat atau saat turun dari pesawat ke ruang kedatangan bandara tujuan dan/atau bandara transit), diberikan ganti rugi sebesar Rp500 juta untuk setiap penumpang.
2. CACAT TETAP
Bagi penumpang yang dinyatakan cacat tetap oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan, korban diberikan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar untuk setiap penumpang.
Cacat tetap adalah kehilangan atau menyebabkan tidak berfungsinya salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal seperti hilangnya tangan, kaki, atau mata.
Termasuk dalam pengertian cacat tetap adalah cacat mental.
Baca Juga : Maia Estianty Menikah di Tokyo, Kekasih Al Ghazali dan El Rumi Juga Ikut Hadir
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | intisari |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR