Ibu dua anak tersebut diketahui beberapa kali menerima uang gratifikasi yang disalurkan melalui Asrul Pandapotab Sihotang.
"Asrul Pandapotan Sihotang pada tanggal 27 September 2017, 4 Oktober 2017, 18 Oktober 2017 membayar belanja online Sherrin Teria dengan cara setor tunai ke Rekening Bank BCA atas nama Wilina Chandra yakni masing-masing sejumlah Rp 19.700.000 Rp 12.550.000, Rp 4.000.000," jelas jaksa seperti yang dilansir Tribunnews.com.
Sebelumnya, istri Zumi Zola ini sempat menyebutkan kalau keluarga mereka sudah kaya dari zaman kakeknya.
Baca Juga : #LovingNotLabelling, Berikut Ilmu, Manfaat dan Keseruan yang Didapat di Acara Coaching Clinic Hypnotalk
"Maaf keluarga kami sudah kaya dari kakek kami," balas Sherrin Tharia saat mendapatkan komentar negatif dari warganet.
Zumi Zola pun terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Source | : | tribunnews,Tribun Jatim,GridHot.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR