Jika ditotal, keluarga korban kecelakaan Lion Air JT610 akan mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp 1,33 miliar.
Hingga saat ini, Lion Air masih terus melakukan pendampingan secara langsung kepada keluarga korban di setiap posko JT610.
Tim DVI POLRI juga masih melaksanakan proses identifikasi mendalam yang melingkupi forensik dan tes DNA.
Baca Juga : Pretty Asmara Meninggal Dunia, Begini Kondisi dan Potret Terakhirnya Ketika Sakit
Sabtu kemarin, beberapa manajemen Lion Air juga berada di posko Cawang, posko RS POLRI, Jakarta Timur dan Tanjung Priok, Jakarta Utara guna memberikan dukungan moril kepada keluarga penumpang, kru serta tim evakuasi.
Menurut penuturan pihak Lion Air, upaya pencarian seluruh penumpang, kru dan pesawat JT-610 yang mengalami kecelakaan pada (29/10) di perairan Karawang, Jawa Barat terus dilakukan.
Lion Air akan menyampaikan informasi terbaru sesuai perkembangan lebih lanjut dan kami senantiasa berharap yang terbaik bagi seluruh penumpang maupun kru pesawat.(*)
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com,lionair.co.id |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR