Terkait dengan konser pelantun lagu 'New Face' di Indonesia, agensi tersebut kemudian melayangkan gugatan karena sang penyanyi dianggap melanggar kesepakatan.
Konser tersebut dilaksanakan pada bukan Oktober 2017 lalu, dan PSY dituntut sebesar 275,4 juta won atau sekitar Rp 3,5 miliar.
Agensi penyelenggara konser menyebut PSY tidak memenuhi kewajiban dan kesepakatan yang telah mereka buat.
Baca Juga : Diet Militer, Ampuh Turunkan 4,5 Kg Berat Badan dalam 3 Hari
PSY disebut naik ke panggung pada pukul 20.30 WIB dan hanya menyanyikan empat buah lagu.
Sedangkan, dalam kontrak perjanjian mereka, mantan penyanyi YG Entertainmet itu harus membawakan lima buah lagu dari pukul 21.00 WIB hingga 21.30 WIB.
Menjawab gugatan tersebut, agensi PSY mengatakan bahwa sang penyanyi tidak melakukan pelanggaran kontrak.
Baca Juga : Ketombe di Rambut Kerap Disepelekan, Ini 7 Efek Buruk yang Bisa Terjadi!
"Tidak ada kontrak yang dilanggar dan agensi itu berusaha merusak reputasi PSY meskipun kebenaran itu sudah jelas," kata pihak PSY seperti dikutip Kompas.com.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com,Soompi |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR