Nakita.id - 10 November 2018, seorang bayi perempuan berusia 9 bulan meninggal dunia dan menghebohkan masyarakat Malaysia.
Pasalnya, bayi mungil tersebut meninggal dunia karena dugaan tindak kekerasan dan pelecehan yang tidak manusiawi.
Bayi perempuan tersebut meninggal dunia setelah diperkosa pada Kamis, di Bandar Baru Bangi.
Baca Juga : Fenomena Pemuda Nikahi Nenek-nenek, Alasan Laki-laki Menikahi Perempuan Lebih Tua dan Risikonya
Bayi perempuan tersebut diperkosa, disodomi dan disalahgunakan secara seksual sehingga kondisinya sangat kritis.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kepolisian Kajang, ACP Ahmad Dzaffir Mohd Yussof.
Ahmad Dzaffir mengatakan bahwa korban meninggal dunia pada 10.30 setelah dirawat selama 2 hari di Rumah Sakit Serdang.
"Berdasarkan keterangan ibu korban, ketika dia dikirim ke rumah pengasuh pagi hari, korban dalam keadaan sehat. Namun, korban dikatakan menderita sesak napas pada sore harinya dan dibawa ke Klinik Bandar Baru Bangi, sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Serdang.
Pemeriksaan lebih lanjut pada korban, ditemukan kerusakan pada selaput dara korban. Kemudian pemeriksaan berikutnya menemukan bahwa anus korban juga mengalami robek," ujar Ahmad Dzaffir.
Baca Juga : Baru Lahir, Bayi Kembar ini Dilempar dari Mobil, Satu Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia
Menurutnya, post-mortem yang telah dilakukan Departemen Patologi Rumah Sakit Serdang menemukan bahwa kematian korban karena "Blunt Impact to Head", di mana kondisi tengkorak bayi retak.
"Ada juga memar ditemukan di bagian kiri atas dan kanan kepala korban," tambah Ahmad Dzaffir.
Melansir dari NST, tersangka merupakan suami dari pengasuh bayi tersebut.
Baca Juga : Seorang Siswi Dipaksa Staf Sekolahnya Gugurkan Janin di Kandungannya Setelah Diperkosa 4 Teman Sekolah
Korban memang belakangan tinggal dan diasuh oleh seorang pengasuhnya.
Sejak September, bayi tersebut selalu diantar untuk diasuh oleh pengasuhnya.
Tersangka sendiri berprofesi sebagai tukang cukur yang berusia 36 tahun.
Menurut Ahmad Dzaffir, tersangka dan sang istri atau pengasuh bayi telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca Juga : Amankan Demo Mahasiswa yang Ricuh, 7 Polwan Jadi Korban Pelecehan Seksual, Begini Kronologinya
"Kami menangkap pengasuh berusia 28 tahun dan suaminya (tersangka) berusia 36 tahun," jelas Ahmad Dzaffir.
"Tes urin menemukan pria itu positif untuk Methamphetamine," tutup Ahmad Dzaffir.
Pria itu telah ditahan selama lima hari hingga Selasa, dan kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 302 KUHP, untuk pembunuhan.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | NST,Bernama.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR