Perhatian ini datang dari Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), jaringan relawan penggerak kebebasan berekspresi online dan hak digital se-Asia Tenggara atau SAFEnet, Komnas Perempuan, Jaringan Pradilan Bersih (JEPRED), dan kelompok NGO se-NTB yang tergabung dalam Save Nuril.
PAKU ITE bersama SAFENet juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu Baiq Nuril membayar denda.
Baca Juga : Sering Suruh Ahmad Dhani Rujuk dengan Maia Estianty, Begini Pengakuan Mulan Jameela
"Jangan biarkan Bu Nuril dan keluarganya sendirian menanggung denda Rp 500 juta, jumlah yang tak kecil baginya," terang Anindya Shabrina, korban UU ITE sekaligus Sekretaris PAKU ITE dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/11/2018).
Menurut Anindya, Nuril adalah korban pelecehan seksual dari atasannya.
Tetapi Nuril justru diputus bersalah dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca Juga : Punya Berbagai Koleksi Mobil, Begini Tampilan Rumah Deddy Corbuzier
"Mari menggalang solidaritas keadilan dengan berdonasi untuk membantu membayar denda tersebut," begitu kata Anindya mengajak masyarakat untuk membantu Baiq Nuril.
Anindya menyebutkan, bantuan donasi untuk Baiq Nuril dapat disalurkan melalui http://kitabisa.com/saveibunuril #SaveIbuNuril.
Source | : | Kompas.com,batam.tribunnews.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Amelia Puteri |
KOMENTAR