Follow Us

Banyak yang Tak Tahu, ini Besaran Denda Saat PSBB di DKI Jakarta, Tak Pakai Masker Rp100 Ribu Hingga Makan di Resto Rp5 Juta

Shinta Dwi Ayu - Kamis, 14 Mei 2020 | 10:39
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan sanski tegas kepada para pelanggar PSBB
Kompas.com

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan sanski tegas kepada para pelanggar PSBB

Banyak yang Tak Tahu, ini Besaran Denda Saat PSBB di DKI Jakarta, Tak Pakai Masker Rp100 Ribu Hingga Makan di Resto Rp5 Juta

GridHITS.id - Wabah corona masih menjadi momok menakutkan karena penularannya yang sangat cepat.

Salah satu usaha untuk menekan penyebaran wabah covid-19 oleh pemerintah adalah dengan memberlakukannya PSBB.

Kabar baiknya, pemberlakukan PSBB sudah disertai sanksi bagi para pelanggarnya.

Wilayah DKI Jakarta saat ini sudah memasuki gelombang kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sesuai dengan Pergub Nomor 33 tahun 2020.

Saat ini Anies Baswedan kembali menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang berbagai sanksi bagi pelanggar PSBB di Jakarta.

Baca Juga: Sempat Menuai Kontroversi karena Tak Tepat Sasaran, Begini Langkah Besar yang Akan Dilakukan Anies Baswedan Terkait Pembagian Bansos Kedepannya, 'Di Lapangan Eksekusi'

Sanksi yang diterapkan ada beberapa macam, mulai dari sanksi sosial hingga denda dengan nominal fantastis.

Sanksi denda diatur dalam BAB III Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020, berikut rangkuman deretan sanksi tersebut:

1. Tak menggunakan masker

Bagi masyarakat yang tak menggunakan masker saat berada di tempat umum di situasi pandemi saat ini akan ada beberapa sanksi.

Source : tribunnews

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular