Nakita.id.- Ribut-ribut soal jaminan kesehatan dari BPJS yang banyak dikomplain sebab dianggap mengurangi hak peserta, ada baiknya Moms juga mengerti apa yang harus dilakukan oleh peserta BPJS.
Khususnya menyangkut soal klaim di saat Moms harus menjalani persalinan.
Ya, untuk bayi yang akan dilahirkan, waktu yang tepat untuk mendaftarkan bayi menjadi peserta JKN-KIS, seperti dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, adalah sedini mungkin.
Bahkan jika dari hasil pemeriksaan dokter sudah ditemukan denyut jantung, janin tersebut bisa segera didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS.
Baca Juga : BPJS Tak Lagi Menjamin Obat Kanker Payudara, Ini Alasannya, Moms
Proteksi dini ini penting dilakukan agar sang calon bayi memperoleh perlindungan jaminan kesehatan sejak dini, sehingga seandainya bayi tersebut lahir dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dengan kata lain, ketika bayi lahir langsung ditanggung BPJS semua proses persalinan dan pengobatannya.
Bagi peserta JKN-KIS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri, pendaftaran calon bayi dalam kandungan bisa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dengan menggunakan nama orangtua.
Contohnya: Calon Bayi Ny. Ay. Bayi tersebut dapat menggunakan nomor identitas orangtua sebagai nomor identitas sementaranya.
Jika bayi telah dilahirkan, maka orangtua bayi tersebut dapat mengurus perubahan nama dan identitas bayinya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah bayi lahir di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Perlu diperhatikan bahwa tidak ada pembayaran iuran saat bayi dalam kandungan. Pembayaran iuran calon bayi tersebut baru dilakukan orangtuanya setelah sang bayi lahir, bukan sejak calon bayi didaftarkan.
Baca Juga : Sabun dan Krim Berbahan Oat, Solusi Untuk Melembapkan Kulit Bayi
Iuran yang dibayarkan pun hanya 1 bulan dan seterusnya, dan tidak diakumulasikan dari bulan-bulan sebelumnya sejak bayi didaftarkan.
Sama halnya seperti pendaftaran peserta PBPU pada umumnya, proses pendaftaran calon bayi memerlukan proses administrasi kepesertaan selama 14 hari kalender.
Oleh karena itu, peserta PBPU diharapkan dapat mendaftarkan calon bayinya sejak terdeteksi detak jantung untuk meminimalisasi risiko apabila bayi lahir lebih cepat diluar perkiraan hari lahir.
Sementara itu, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), jika calon bayinya adalah anak ke-1 sampai ke-3, maka otomatis dapat dijamin pelayanan kesehatannya oleh BPJS Kesehatan begitu lahir.
Jika bayi sudah dilahirkan, orangtuanya diharapkan segera melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk dicetakkan nomor kartu sementara sang bayi.
Selanjutnya, nomor sementara tersebut dapat dibawa ke BPJS Kesehatan Center di RS setempat untuk digunakan menjamin pelayanan kesehatan sang bayi.
Baca Juga : Presiden Turun Tangan, Jutaan Anak China Sakit Mata Gara-gara Games
Segera lakukan ya, Moms, terutama Moms yang sedang hamil. Mendaftarkan calon bayi merupakan wujud kepedulian keluarga terhadap buah hati untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan sedini mungkin.
Untuk pengetahuan Moms, sepanjang 2017 diketahui jumlah klaim atau total pengeluaran dari program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mencapai Rp 84 triliun.(*)
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | BPJS Kesehatan,depkes.go.id,liputan 6 |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR